Teteskan Air Mata, Aprilia Manganang Terharu dan Kini Resmi Berubah Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

- 19 Maret 2021, 14:25 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim PN Tondano Nova Loura Sasube (kiri) saat membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Aprilia Manganang (kanan) terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021. /ANTARA/Syaiful Hakim/ANTARA

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan.

Hal tersebut terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini

Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis 

"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki," tambah dirinya.

Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Aprilio Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.

Serda Aprilio Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.

"Puji Tuhan," kata mantan pemain voli tim Bandung Bank BJB Pakuan dan Tim Nasional Indonesia tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x