Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan.
Hal tersebut terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini
Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis
"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki," tambah dirinya.
Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Aprilio Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.
Serda Aprilio Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.
"Puji Tuhan," kata mantan pemain voli tim Bandung Bank BJB Pakuan dan Tim Nasional Indonesia tersebut.