Siap Hadapi Rizky Febian, Pengacara Teddy: Sebanyak Apapun Uang Kamu, Teddy dan Bintang Tetap Ahli Waris Sah

- 30 Maret 2021, 18:33 WIB
Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan aset miliknya.
Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan aset miliknya. /Kolase foto/Instagram @rizkyfbian/Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin angkat bicara terkait dilaporkannya Teddy oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas dugaan penggelapan aset.

Ali Nurdin mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak Rizky Febian pada kliennya, Teddy. Padahal sebelumnya keduanya sudah sepakat akan menyelesaikan masalah hak waris dengan jalan damai.

"Sedikit soal Teddy, sepertinya tidak ada itikad baik, karena statement sebelumnya akan ada pertemuan, perdamaian, tapi malah yang ada pelaporan saudara Teddy ke Polda Jabar dengan penggelapan aset," kata Ali Nurdin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Fenomena Pasutri Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri, Mantan Teroris: Ini Ciri Khas Jaringan Teroris di Makassar

Baca Juga: Disebut Tak Tahu Malu karena Masih Eksis di Dunia Hiburan, Gisel: Saya Harus Kerja untuk Menghidupi Anak Saya

Baca Juga: Sebut Moeldoko Bicara Bohong dan Fitnah, Herzaky: Mari Selamatkan Indonesia dari Pejabat yang Tak Punya Nurani

Lebih lanjut, Ali Nurdin menuturkan bahwa pihaknya saja harus memikirkan berulang kali untuk melayangkan gugatan, tapi pihak Rizky Febian dengan mudahnya membuat laporan polisi (LP).

"Kenapa saya bilang tidak ada itikad baik, dari pihak kita mau melakukan gugatan hak waris saja itu perlu berbulan-bulan untuk memikirkan," kata Ali Nurdin.

Ali Nurdin pun menegaskan bahwa pihaknya tidak takut dan akan menghadapi dan membuktikan siapa sebenarnya yang melakukan penggelapan aset.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x