Atas aksinya yang kembali menggunakan narkotika jenis sabu, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.***
Atas aksinya yang kembali menggunakan narkotika jenis sabu, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News