Baca Juga: Munarman Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Bentuk Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang
"Kembalilah kamu Bu Desi, janganlah kamu bersekutu dengan Hotman Paris yang hanya mau merusak dan membuka aib keluarga," ujar Muarakarta Simatupang.
Sementara itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur sebagai Kuasa Hukum Desiree Tarigan, kecuali kliennya sendiri yang memintanya untuk mundur.
"Yang berhak memecat saya itu hanya klien. Saya tidak akan mundur disuruh siapa pun. Saya ditantang untuk berperkara hukum, saya ladeni," ujar Hotman Paris.
"Karena coba Anda perhatikan kasusnya, ada gak satu kata pun dari mulut saya yang melanggar etika? Enggak, yang pertama kali Desi datang ke gerbang rumahnya, saya kan gak ada. Desi yang membuka kasusnya ke publik," sambungnya.
Hotman Paris pun menjelaskan bahwa Pasal 367 KUHP tidak bisa menjerat Desiree Tarigan atas kasus pencurian dalam hubungan suami istri.
"Pasal 367 KUHP mengatakan, tidak ada pencurian dalam suami istri, kecuali ada perjanjian pisah harta. Jadi kalau seorang istri atau suami mengambil harta dari pasangannya, itu bukan pencurian," kata Hotman Paris.***