Arist Merdeka Sirait pun merasa miris saat melihat kesulitan Tsania Marwa saat hendak bertemu kedua anaknya, dan menduga ada pihak yang mengkondisikan kedua anaknya ketakutan dan memilih mengunci diri di dalam kamar.
"Anak itu mengatakan pada ibunya, 'Ibu, saya jangan diculik'. Itu artinya ada kondisi yang diciptakan agar anak tersebut berbahasa seperti itu. Itu tidak baik untuk perkembangan anak itu sendiri," kata Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan hak asuh anak jatuh pada Tsania Marwa adalah putusan yang inkrah, sehingga harus dilaksanakan oleh Atalarik Syah.
"Oleh karena itu, saya kira putusan Pengadilan Agama Cibinong yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung itu adalah inkrah," kata Arist Merdeka Sirait.
"Tidak boleh tidak dilaksanakan oleh Pak Atalarik Syah. Kalau itu terjadi, berarti itu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung dan itu bisa dipidana. Itu kekuatan hukumnya sudah kuat," sambungnya.
Baca Juga: Soroti Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Feri Amsari: Tes Berisi Hal yang Janggal dan Mengada-ada
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menilai bahwa Tsania Marwa juga punya hak dan kewajiban yang sama dengan Atalarik Syah dalam membesarkan anak-anaknya.
"Tsania Marwa punya kewajiban untuk membesarkan, membimbing, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. Karena belum tentu anak itu berada dalam satu pihak, misalnya di Pak Atalarik, itu anaknya gembira secara psikologis, belum tentu," tutur Tsania Marwa.
"Karena idealnya anak itu diasuh oleh kedua orang tuanya. Apalagi ini terjadi keributan-keributan seperti ini, dan menurut saya dikondisikan," sambungnya.