PR BEKASI - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK sebagai bagian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Feri Amsari menilai, pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK tersebut sangat janggal dan mengada-ngada.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri Amsari, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 5 Mei 2021.
Feri Amsari menjelaskan bahwa dalam tes wawasan kebangsaa tersebut terdapat pertanyaan terkait Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai KPK terhadap program pemerintah.
Padahal menurutnya, pegawai KPK tidak boleh berurusan dengan perdebatan politik dan juga tidak boleh menunjukkan sikap mendukung atau menentang program pemerintah.
"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah, karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tutur Feri Amsari.
Feri Amsari juga menilai, tes wawasan kebangsaan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.