PR BEKASI - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar angkat suara terkait beredarnya kabar pemanggilan artis, Nikita Mirzani.
Hal tersebut terkait adanya kabar bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Selain itu, Nikita Mirzani dalam surat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pecemaran nama baik di media elektronik.
Baca Juga: Inul dan Nikita Mirzani Dijagokan jadi Menteri, Sosiolog: Republik Kita Akan Tambah Kocak dan Seru
"Belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 28 Juni 2021.
Achmad juga sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut.
"Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," upapnya.
Baca Juga: Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak
Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin, 21 Juni 2021, di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.