Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Surat itu juga ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Sentil Nikita Mirzani yang Remehkan Salat, UAH: Orang Munafik Tempatnya di Neraka Jahanam
Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.
Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: 'Tampar' Nikita Mirzani yang Bicara Surga-Neraka, Buya Yahya: Manusia Jenis Ini Paling Berbahaya
"Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka." ucapnya.***