Nikita Mirzani Ditetapkan jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik? Ini Kata Polres Jaksel

- 28 Juni 2021, 15:30 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan terkait beredarnya surat pemeriksaan dan pemanggilan artis Nikita Mirzani.
Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan terkait beredarnya surat pemeriksaan dan pemanggilan artis Nikita Mirzani. /Instagram /@nikitamirzanimawardi_17

PR BEKASI - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar angkat suara terkait beredarnya kabar pemanggilan artis, Nikita Mirzani.

Hal tersebut terkait adanya kabar bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Selain itu, Nikita Mirzani dalam surat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pecemaran nama baik di media elektronik.

Baca Juga: Inul dan Nikita Mirzani Dijagokan jadi Menteri, Sosiolog: Republik Kita Akan Tambah Kocak dan Seru

"Belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 28 Juni 2021.

Achmad juga sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut.

"Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," upapnya.

Baca Juga: Sentil Mahfud MD dan Nikita Mirzani Soal UU ITE, Said Didu: Korban Sudah Banyak

Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin, 21 Juni 2021, di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Surat itu juga ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Sentil Nikita Mirzani yang Remehkan Salat, UAH: Orang Munafik Tempatnya di Neraka Jahanam

Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Tampar' Nikita Mirzani yang Bicara Surga-Neraka, Buya Yahya: Manusia Jenis Ini Paling Berbahaya

"Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah