KPI Tegur 'Spotakuler' TV One usai Tampilkan Adegan Pria Sedang Buang Air Kecil

- 4 Juli 2021, 11:47 WIB
KPI memberikan teguran kepada program televisi 'Spotakuler' yang tayang di TV One karena dianggap menampilkan adegan tidak pantas.
KPI memberikan teguran kepada program televisi 'Spotakuler' yang tayang di TV One karena dianggap menampilkan adegan tidak pantas. /Instagram/@kpipusat

PR BEKASI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegur program siaran televisi yang dianggap menampilkan adegan tidak pantas dalam pedoman penyiaran.

Program siaran televisi yang kali mendapatkan teguran dari KPI yakni ‘Spotakuler’ yang ditayangkan di stasiun tvOne.

Dari teguran tersebut, Spotakuler mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk yang pertama kalinya dari KPI pusat.

Baca Juga: Sinetron Badai Pasti Berlalu Dituding Muat Adegan Tak Senonoh, Warganet: Apa Kabar KPI?

Menurut KPI, program televisi Spotakuler mendapat teguran lantaran siaran yang tayang pada 15 Juni 2021 pukul 10.04 WIB.

Pada tayangan tersebut, Spotakuler membahas informasi mengenai ‘Kisah Memalukan Selebritis’. Dalam tayangan itu menampilkan visualisasi seorang pria saat sedang buang air kecil di tempat umum, yakni bandara.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, visualisasi tersebut melanggar delapan Pasal di P3SPS.

Baca Juga: Aturan Baru KPI, 42 Lagu Ini Dilarang Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam

Salah satu pasalnya terkait kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Maka dari itu, KPI melayangkan surat teguran kepada TV One yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo sangat menyayangkan tayangan tersebut.

Baca Juga: KPI Hentikan Penayangan 'Suara Hati Istri: Zahra' usai Tuai Polemik, Indosiar Siap Ubah Alur Cerita

Karena menurutnya, tayangan tersebut telah menabrak aturan penyiaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijelaskan dalam Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran.

Ia menegaskan bahwa tayangan atau visualisasi yang tayang di televisi itu harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Oleh karena itu, KPI memberikan teguran itu karena sebagai upaya untuk menjaga hal-hal yang tidak sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku melalui tayangan di layar kaca.

Baca Juga: Meski Sudah Ganti Pemain, Indosiar Tetap Akan Menghentikan Sementara Sinetron 'Zahra' karena Ditegur KPIBaca Juga: Meski Sudah Ganti Pemain, Indosiar Tetap Akan Menghentikan Sementara Sinetron 'Zahra' karena Ditegur KPI

Menurut Mulyo Hadi Purnomo, apabila hal tersebut dibiarkan maka besar kemungkinan akan berdampak buruk bagi masyarakat.

“Siaran yang tidak pantas dan kemudian tersebar lewat media penyiaran sangat mungkin berpengaruh buruk bagi masyarakat, utamanya anak dan remaja kita yang semestinya diajarkan sesuatu yang baik dan berfaedah,” kata Mulyo Hadi Purnomo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman KPI pada Minggu, 4 Juni 2021.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta TV One dan seluruh lembaga penyiaran agar memahami dan jeli terhadap aturan yang ada dalam P3SPS KPI khususnya terkait pasal klasifikasi usia penonton.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x