Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan KPI, Indosiar Bantah Telah Promosikan Pernikahan Dini

- 6 Juni 2021, 07:37 WIB
KPI resmi menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang menuai polemik. KPI memperingatkan untuk memperhatikan aturan di UU Penyiaran.
KPI resmi menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang menuai polemik. KPI memperingatkan untuk memperhatikan aturan di UU Penyiaran. /Instagram/@indosiar/

PR BEKASI - KPI resmi menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar setelah dilakukan pemanggilan kepada pihak rumah produksi.

Digantinya pemeran Zahra oleh Lea Ciarachel yang berusia 15 tahun dengan Hanna Kirana belum menjawab permasalahan yang dikritisi masyarakat.

KPI lantas menjabarkan bahwa alasan pemberhentian sementara Mega Series SHI Zahra karena dinilai mengandung muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Soroti Tayangan Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Menteri PPPA: Langgar Hak Anak 

Evaluasi tersebut mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran dengan kategori remaja.

Selain juga karena masalah penggunaan pemeran yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga yang dipoligami.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menyampaikan adanya tuntutan dari masyarakat agar sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan.

Namun KPI membutuhkan waktu untuk benar-benar memberhentikan sinetron tersebut karena masih perlu dikaji dan disesuaikan dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.

Baca Juga: Profil Lengkap Lea Ciarachel, Pemeran Zahra Suara Hati Istri Indosiar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x