Kemudian, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan dalam pertemuan daring, masalah realita yang ada di masyarakat harus dikaji ulang untuk diangkat ke layar kaca.
Lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami peraturan dalam pembuatan konten siaran.
Karena peraturan tersebut bukan hanya soal UU Penyiaran tetapi juga ada undang-undang lain seperti perlindungan anak dan perkawinan.
"Kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis," ungkap Reza Komisioner KPI.
Baca Juga: Sudah Ganti Pemain, 'Suara Hati Istri Zahra' Resmi Dihentikan Penayangannya
Direktur Program, Harsiwi Ahmad sebagai wakil dari pihak Indonsiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron SHI Zahra.
Masukan terkait adanya KDRT dan juga unsur sensual yang dibangun dalam cerita Suara Hati Istri: Zahra.
Harsiwi tidak sepakat sinetron Suara Hati Istri: Zahra dianggap sebagai promosi pernikahan dini. Dalam sinetron Suara Hati Istri: Zahra diceritakan sudah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam hal poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, KPI Sebut Penayangan Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' Hanya Disetop Sementara