Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan KPI, Indosiar Bantah Telah Promosikan Pernikahan Dini

- 6 Juni 2021, 07:37 WIB
KPI resmi menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang menuai polemik. KPI memperingatkan untuk memperhatikan aturan di UU Penyiaran.
KPI resmi menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang menuai polemik. KPI memperingatkan untuk memperhatikan aturan di UU Penyiaran. /Instagram/@indosiar/

Pihak sinetron Suara Hati Istri: Zahra juga sudah sepakat untuk menggantikan karakter Zahra yang berusia 15 Tahun dengan aktris yang sesuai dengan perannya.

Sehingga dapat memenuhi kepantasan usia atas peran yang diberikan dari alur cerita yang sesuai dengan jam penayangan.

"Sinetron Suara Hati Istri : Zahra ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik serta disesuaikan dengan aturan yang ada," ungkap Harsiwi.

Langkah yang diambil dari pemberhentian sinetron Suara Hati Istri: Zahra untuk memberikan kesempatan waktu bagi rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lainnya.

Baca Juga: KPI Hentikan Penayangan 'Suara Hati Istri: Zahra' usai Tuai Polemik, Indosiar Siap Ubah Alur Cerita 

Masukan dari masyarakat dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait muatan sinetron Suara Hati Istri : Zahra dapat di terapkan.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," ungkap Harsiwi sebagai Wakil Direktur Program.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah