Wa Ode Nur Zaenab juga mengatakan, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sangat menyesali peristiwa tersebut, dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.
"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi insyaallah akan ada hikmah besar," tutur Wa Ode Nur Zaenab.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN pada Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong atau alat hisap sabu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengakui bahwa keduanya telah mengonsumsi sabu sejak 5 bulan yang lalu, akibat stres menghadapi pandemi Covid-19 dan adanya beban kerja yang berat.
Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Anies Baswedan Minta Maaf: Jangan Gengsi, yang Anda Lakukan Itu Jelas Keliru!
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.***