PR BEKASI - Pakar Telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait penangkapan Dinar Candy (DC) akibat aksi berbikini di pinggir jalan, guna memprotes perpanjangan PPKM.
Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya setuju dengan tindakan Polri yang menindak Dinar Candy dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Saya mendukung upaya Polri menindak DC dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata Roy Suryo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @KRMTRoySuryo2, Jumat, 6 Agustus 2021.
Roy Suryo menjelaskan, dirinya mendukung tindakan Polri bukan karena Dinar Candy memakai bikini, tapi karena aksi berbikini tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang salah.
Menurutnya, aksi berbikini Dinar Candy bisa aman-aman saja, seandainya dilakukan di tempat dan waktu yang tepat.
"Bukan karena kebetulan yang bersangkutan memakai bikini two pieces warna legendaris (seperti pesawat atau samvak) merah," ujar Roy Suryo.
"Namun memang yang dilakukannya salah ruang dan waktu. Aksi tersebut bisa aman-aman saja jika benar lokasi dan waktunya. Ambyar," sambungnya.