Roy Suryo Dukung Polri Tindak Dinar Candy dengan UU Pornografi: Yang Dilakukannya Salah Ruang dan Waktu

- 6 Agustus 2021, 20:50 WIB
Roy Suryo dukung Polri tindak tegas Dinar Candy dengan UU Pornografi dan UU ITE karena aksi berbiki yang dilakukannya salah ruang dan waktu.
Roy Suryo dukung Polri tindak tegas Dinar Candy dengan UU Pornografi dan UU ITE karena aksi berbiki yang dilakukannya salah ruang dan waktu. / Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal kasus Dinar Candy./
Tangkapan layar cuitan Roy Suryo soal kasus Dinar Candy./ Twitter @KRMTRoySuryo2

Seperti diketahui, Dinar Candy menjadi sorotan publik lantaran benar-benar menunaikan janjinya untuk turun ke jalan sambil memakai bikini, lantaran stres dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4.

Karena aksinya itu, Dinar Candy akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan, Poppy Amalya: Dia Alami Tekanan yang Luar Biasa

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan adik Dinar Candy, yang menjadi asisten pribadi sekaligus diperintahkan untuk merekam aksi berbikini di pinggir jalan.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua handphone milik Dinar Candy, yang digunakan untuk merekam aksi berbikini di pinggir jalan hingga akhirnya diunggah di laman media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah lantas mengatakan bahwa Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Aziz Andriansyah menjelaskan bahwa Dinar Candy akan dijerat dengan Pasal Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan, selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi," kata Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah