Roy Suryo Dukung Polri Tindak Dinar Candy dengan UU Pornografi: Yang Dilakukannya Salah Ruang dan Waktu

- 6 Agustus 2021, 20:50 WIB
Roy Suryo dukung Polri tindak tegas Dinar Candy dengan UU Pornografi dan UU ITE karena aksi berbiki yang dilakukannya salah ruang dan waktu.
Roy Suryo dukung Polri tindak tegas Dinar Candy dengan UU Pornografi dan UU ITE karena aksi berbiki yang dilakukannya salah ruang dan waktu. / Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Aziz Andriansyah.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah