Dituduh Jadi Biang Kerok Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Mudah Termakan Hoax

- 13 Agustus 2021, 14:55 WIB
Kartika Putri (kanan) buka suara atas hujatan netizen soal penangkapan dr. Richard Lee (kiri).
Kartika Putri (kanan) buka suara atas hujatan netizen soal penangkapan dr. Richard Lee (kiri). /Kolase dari tangkap layar YouTube.com/CURHAT BANG Denny Sumargo.

PR BEKASI - Penangkapan Dokter Richard Lee oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu justru turut menyeret nama Kartika Putri.

Pasalnya, publik mengira Richard Lee ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Hal tersebut sontak membuat Kartika Putri menuai beragam hujatan dari warganet.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Konflik Kartika Putri dan Penangkapan dr. Richard Lee: Ini Bukan Perkara Hidup dan Mati

Bahkan, publik yang mendukung Richard Lee kerap menggemakan aksi boikot terhadap Kartika Putri.

Dengan adanya kasus tersebut, Kartika Putri pun akhirnya angkat bicara.

Ia pun mengajak publik untuk belajar sabar saat mendapatkan suatu berita.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Bukan karena Laporan Kartika Putri

"Hi semua kita sama-sama belajar yuk. Belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita (issue). Sabar untuk menunggu kejelasan dari semua pihak (biar ga malu sendiri). Sabar menunggu kebenaran dengan fakta yang jelas dan lengkap (jangan mudah termakan hoax/penggiringan opini oleh oknum)," tulis Kartika Putri.

Kartika Putri pun membagikan video rilis pers dari kepolisian.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulisnya menyertai unggahan video di Instagram

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi Diduga Buntut Laporan Kartika Putri, Istri: Suami Saya Bukan Teroris

Sementara itu, terungkap fakta baru soal penangkapan paksa Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa penangkapan paksa Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kartika Putri.

Namun, ditangkapnya Richard lantaran adanya kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti. Menurutnya, kedua kasus yang menimpa Richard Lee tersebut adalah beda.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Seperti Teroris, Pengacara: Klien Saya Bukan Pelaku Kejahatan Luar Biasa

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.

Disebutkan, kasus yang melibatkan Richard Lee dan Kartika Putri masih dalam proses penyidikan.

Dalam jumpa pers tersebut, Yusri berujar bahwa Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan. Adapun bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik sang dokter.

Baca Juga: Dr. Richard Lee Ditangkap Polisi, Muncul Dukungan Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Wanita Indonesia'

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujarnya.

Adapun akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Sebagai informasi, barang bukti itu telah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021. Imbas dari kasus tersebut, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x