Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Raih Emas Olimpiade, dr. Richard Lee Beri Hadiah Perawatan Gratis Seumur Hidup
Sebagaimana diberitakan Galamedia dalam artikel "Dapat Ancaman Pemboikotan Gara-gara Penangkapan Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Mudah Termakan Hoax", ia dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 8 tahun penjara.
Namun akhirnya polisi akhirnya tidak menahan influencer dan youtuber dr Richard Lee karena Richard disebut bersikap kooperatif.
"Dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.
Baca Juga: Geram pada Orang Tak Percaya Covid-19, dr. Richard Lee: Indonesia Bukan Darurat Covid, Tapi Darurat Kewarasan
Namun dengan tidak ditahan, lanjut Yusri, Richard tetap diminta untuk wajib lapor. Sementara itu kuasa hukum Richard, Razman Nasution juga menyebut kalau kliennya kooperatif sehingga tidak ditahan. Baik saat dijemput paksa maupun saat diperiksa penyidik.
Selain itu Razman juga mengklaim hal ini berkat atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dijemput kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ dan kemudian saya tanya ke mereka saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Dengan dasar ini tidak ditahan," katanya.***(Dicky Aditya/Galamedia)