Ernest Prakasa Dongkol Saat Tahu Juliari Batubara Divonis Ringan: Mau Komen Jujur, Tapi Anak Gue Masih Kecil

- 27 Agustus 2021, 19:47 WIB
Ernest Prakasa akui marah dan dongkol saat tahu Juliari Batubara divonis ringan tapi dia takut berkomentar jujur karena anaknya masih kecil.
Ernest Prakasa akui marah dan dongkol saat tahu Juliari Batubara divonis ringan tapi dia takut berkomentar jujur karena anaknya masih kecil. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR BEKASI - Komika, aktor, sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengaku gregetan saat mendengar Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapat vonis ringan atas kasus korupsi bansos.

Tak hanya merasa greget, Ernest Prakasa juga merasa sangat marah dan dongkol saat tahu pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara, yakni karena sering di-bully masyarakat.

Saking marahnya, Ernest Prakasa mengaku takut berkomentar soal vonis Juliari Batubara, karena takut salah bicara dan komentarnya itu bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR, Ernest Prakasa: Gue Senang Tapi Ada Dongkolnya, Kenapa Baru Sekarang?

"Lo pernah gak sih saking gregetannya pengin ngometarin sesuatu, tapi karena lo terlalu marah, terlalu gedek, dan lo terlalu dongkol, sampai lo tahan gitu," kata Ernest Prakasa, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @ernestprakasa, Jumat, 27 Agustus 2021.

"Karena lo takut, kalau lo komen nanti jadi salah ngomong, nanti jadi bermasalah," ujarnya.

"Itu yang gue rasain ketika membaca vonis kasus Juliari Batubara. Hakim meringankan vonisnya dengan alasan sudah mengalami tekanan mental dan bullying yang dahsyat, kasihan," ujar Ernest Prakasa.

Baca Juga: Sang Ayah Minta Dirinya Segera Bertobat, Dinar Candy: Insyaallah, ke Depannya Doakan Saja ya

Di kolom keterangan, Ernest Prakasa mengatakan bahwa dia ingin sekali berkomentar jujur soal vonis Juliari Batubara, tapi dia takut karena kedua anaknya masih kecil.

"Mau komen jujur tapi anak gue masih kecil-kecil," kata Ernest Prakasa.

Seperti diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Kena Mental Usai Jadi Tersangka: Aku Takut Sampai Gak Bisa Makan Nasi Selama 4 Hari

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan vonis Juliari Batubara.

Baca Juga: PAN Gabung ke Kubu Jokowi, Syahrial Nasution: Biasa Saja, Sama Seperti Prabowo Tinggalkan Pendukungnya

Hal yang memberatkan vonis Juliari Batubara adalah karena korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan terdakwa terus menyangkal perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan vonis Juliari Batubara adalah terdakwa dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah.

Selain itu, Juliari Batubara juga dinilai bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Instagram @ernestprakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah