Hak Politik Juliari Batubara Dicabut Selama 4 Tahun, Hakim: Lindungi Rakyat dari Pejabat Publik yang Koruptif

- 23 Agustus 2021, 20:36 WIB
Hakim mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif.
Hakim mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif. /ANTARA

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo mengatakan bahwa pencabutan hak politik Juliari Batubara bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah melakukan korupsi.

"Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan," kata Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

"Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif," sambungnya.

Yusuf Pranowo juga mengatakan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik itu bertujuan agar Juliari Batubara bisa memperbaiki dan merehabilitasi diri

"Maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri," ujar Yusuf Pranowo.

Baca Juga: Minta Polri Tumpas Pendukung Taliban di Indonesia, Sahroni: Tak Ada Alasan Mendukung Kelompok Teroris

Yusuf Pranowo menjelaskan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x