PR BEKASI - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara dengan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu didapatkan Juliari Batubara karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, Juliari Batubara berulang kali 'mengemis' memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari semua dakwaan yang menjeratnya.
Baca Juga: Kehidupan 'Mewah' Juliari Batubara selama Jabat Mensos: Pernah Sewa Pesawat Pribadi 3-4 Kali
Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos meminta untuk divonis bebas dengan alasan anak-anaknya masih kecil.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara di gedung KPK pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun kini Majelis Hakim telah mengambil sikap untuk memvonis Juliari Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Seret Nama Hotma Sitompul dan Cita-Citata dalam Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara
"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.