'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 23 Agustus 2021, 14:21 WIB
Eks Mensos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah berulang kali minta dibebaskan karena alasan keluarga.
Eks Mensos, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah berulang kali minta dibebaskan karena alasan keluarga. /Desca Lidya Natalia/ANTARA

Selain itu uang juga diterima dari Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Keluarga Juliari Batubara Depresi, Christ Wamea Beri Sindiran Menohok soal Hasil Korupsi 

Hakim menilai Juliari Batubara terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.

Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantara orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Baca Juga: Juliari Batubara Sidang Vonis Hari Ini, Arie Kriting Beri Sindiran Satire: Semoga Bebas, Kasihan Keluarganya 

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Biaya operasional yang dimaksud seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Juliari Batubara dalam periode tertentu.
"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah