PR BEKASI - Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Maqdir Ismail menilai vonis terhadap kliennya sangat berat dan penuh dengan konflik kepentingan.
Maqdir Ismail mengaku tidak menyangka hakim akan menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Satu hal yang pasti putusan itu kan di luar sangkaan kami, karena bagaimana pun juga putusan itu kan lebih tinggi dari tuntutan," kata Maqdir Ismail di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Berhubungan dengan adanya fakta mengenai uang yang Rp29 miliar, di situ tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim bahwa ada uang Rp8 miliar lebih yang berasal dari perusahaan milik istrinya Matheus Joko Santoso, uang itu seolah-olah berasal dari vendor-vendor yang lain," tuturnya.
Menurut Maqdir Ismail, saat tahap penyidikan, tidak ada satu pun vendor yang mengaku memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.
"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan dari para saksi," ujar Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail lantas menyebut bahwa vonis 12 tahun penjara termasuk hukuman yang sangat berat. Pasalnya, tidak ada bukti Juliari Batubara menerima uang suap tersebut.