Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan

- 23 Agustus 2021, 19:58 WIB
Maqdir Ismail menilai vonis yang dijatuhkan pada Juliari Batubara sangat berat, penuh konflik kepentingan, dan putusannya sangat berlebihan.
Maqdir Ismail menilai vonis yang dijatuhkan pada Juliari Batubara sangat berat, penuh konflik kepentingan, dan putusannya sangat berlebihan. /Hafidz Mubarak/ANTARA

"Sangat berat, karena buktinya sekarang apakah Pak Ari (Juliari Batubara) itu menerima uang. Tidak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko dan juga Adi Wahyono," ujar Maqdir Ismail.

"Mana ada barang bukti yang disita dari dia. Tidak ada, suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang begitu loh," sambungnya.

Baca Juga: Soroti Wawancara Pemimpin Taliban, Fadli Zon: Apa yang Mereka Lakukan Sangat Terukur dan Beradab

Maqdir Ismail juga menilai bahwa vonis yang dijatuhkan pada Juliari Batubara dipenuhi konflik kepentingan.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim, saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu, yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," tuturnya.

"Artinya putusan yang lalu dijadikan sebagai karpet merah untuk menghukum Pak Juliari. Ini yang tidak benar," sambungnya.

Baca Juga: Jane Abel Akhirnya Tahu Alasan Dikeluarkan dari KK Bambang Pamungkas: Pantes Gak Langsung Diurus, Ternyata....

Meski demikian, Maqdir Ismail menyebut bahwa Juliari Batubara belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak.

"Ya nanti kita lihatlah, bahwa hukuman yang lebih berat yang sudah dialami, tidak boleh ditambahi seperti ini. Ini namanya putusan itu sudah berlebihan," kata Maqdir Ismail.

Diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah