PR BEKASI - Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos.
Muannas Alaidid menilai, vonis terhadap Juliari Batubara terlalu ringan dan tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.
Muannas Alaidid mengatakan, seharusnya vonis terhadap Juliari Batubara bisa lebih diperberat lagi, karena yang bersangkutan melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Muannas Alaidid Desak Anies Baswedan Minta Maaf: Jangan Gengsi, yang Anda Lakukan Itu Jelas Keliru!
"Terlalu ringan. Tak ada empati karena korupsi terjadi di tengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sebagai alasan pemberatan," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @muannas_alaidid, Selasa, 24 Agustus 2021.
Muannas Alaidid juga mengkritik alasan Majelis Hakim meringankan vonis Juliari Batubara, yakni terdakwa telah cukup menderita karena dihina oleh masyarakat.
Muannas Alaidid pun mengatakan, seharusnya yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah alat bukti, bukan opini di luar sidang.
"Pertimbangan itu pakai alat bukti, bukan opini di luar sidang," ujar Muannas Alaidid.