Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan vonis Juliari Batubara.
Hal yang memberatkan vonis Juliari Batubara adalah karena korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan terdakwa terus menyangkal perbuatannya.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan
Sedangkan hal yang meringankan vonis Juliari Batubara adalah terdakwa dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah.