PR BEKASI – Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, kembali menyeret nama pengacara kondang Hotma Sitompul.
Sebelumnya, Hotma Sitompul menjadi salah satu orang yang namanya turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19.
Kini, saat sidang vonis yang dilakukan secara virtual pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut kalau Juliari Batubara telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, anggota majelis hakim Joko Subagyo mengatakan kalau bantahan Hotma Sitompul sebelumnya telah bertentangan dengan alat bukti yang ada.
Pasalnya, pada alat bukti yang berupa keterangan dari Go Erwin yang mengatakan bahwa ia telah mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan masing-masing Rp1,5 miliar.
Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos memerintahkan Go Erwin untuk menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul dan Muhammad Ihsan sekitar Agustus sampai September 2020.
“Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo di Pengadilan Tipikor, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Hukuman 12 Tahun Juliari Batubara Ringan: Pengadilan Kita Rajin Menyunat