Kemudian, Majelis Hakim mengatakan bahwa saat itu saksi Muhammad Ihsan menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari Batubara menangani kasus kekerasan anak.
Sementara itu, dalam perkara ini mantan Mensos Juliari Batubara yang sebelumnya meminta divonis bebas itu akhirnya mendapat dakwaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, hukumannya ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu diketuk palu karena ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: 'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.***