Sidang Vonis Juliari Batubara Seret Nama Pengacara Kondang, Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar

- 23 Agustus 2021, 20:13 WIB
Majelis hakim dalam pembacaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara sebut pengacara kondang Hotma Sitompul terima uang Rp3 miliar.
Majelis hakim dalam pembacaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara sebut pengacara kondang Hotma Sitompul terima uang Rp3 miliar. /Kolase Instagram/@hotmasitoempulofficial dan ANTARA/Dhemas Reviyanto

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan bahwa saat itu saksi Muhammad Ihsan menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari Batubara menangani kasus kekerasan anak.

Sementara itu, dalam perkara ini mantan Mensos Juliari Batubara yang sebelumnya meminta divonis bebas itu akhirnya mendapat dakwaan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, hukumannya ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu diketuk palu karena ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: 'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta 

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah