Sidang Vonis Juliari Batubara Seret Nama Pengacara Kondang, Hakim Sebut Hotma Sitompul Terima Uang Rp3 Miliar

- 23 Agustus 2021, 20:13 WIB
Majelis hakim dalam pembacaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara sebut pengacara kondang Hotma Sitompul terima uang Rp3 miliar.
Majelis hakim dalam pembacaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara sebut pengacara kondang Hotma Sitompul terima uang Rp3 miliar. /Kolase Instagram/@hotmasitoempulofficial dan ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR BEKASI – Dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, kembali menyeret nama pengacara kondang Hotma Sitompul.

Sebelumnya, Hotma Sitompul menjadi salah satu orang yang namanya turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos covid-19.

Kini, saat sidang vonis yang dilakukan secara virtual pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut kalau Juliari Batubara telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Berat, Putusan Ini Sudah Berlebihan 

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, anggota majelis hakim Joko Subagyo mengatakan kalau bantahan Hotma Sitompul sebelumnya telah bertentangan dengan alat bukti yang ada.

Pasalnya, pada alat bukti yang berupa keterangan dari Go Erwin yang mengatakan bahwa ia telah mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan masing-masing Rp1,5 miliar.

Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos memerintahkan Go Erwin untuk menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul dan Muhammad Ihsan sekitar Agustus sampai September 2020.

“Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo di Pengadilan Tipikor, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Hukuman 12 Tahun Juliari Batubara Ringan: Pengadilan Kita Rajin Menyunat 

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan bahwa saat itu saksi Muhammad Ihsan menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari Batubara menangani kasus kekerasan anak.

Sementara itu, dalam perkara ini mantan Mensos Juliari Batubara yang sebelumnya meminta divonis bebas itu akhirnya mendapat dakwaan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, hukumannya ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu diketuk palu karena ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: 'Mengemis' Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta 

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Juliari Batubara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah