PR BEKASI - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Feri Amsari menilai, vonis terhadap Juliari Batubara tidak sebanding dengan kerugian negara akibat adanya korupsi bansos Covid-19, yang dilakukan terdakwa.
"Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi," kata Feri Amsari, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Soroti Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Feri Amsari: Tes Berisi Hal yang Janggal dan Mengada-ada
Apalagi menurut Feri Amsari, hal itu belum termasuk kemungkinan vonis akan dibawa dan dilanjutkan pihak Juliari Batubara ke tahap banding maupun kasasi, yang selama ini kecenderungannya berpihak pada koruptor.
Ferry Amsari juga mempertanyakan kenapa korupsi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 tidak menjadi pemberat vonis Juliari Batubara.
Menurutnya, jika pemerintah ingin membuat koruptor jera, seharusnya sanksi yang dijatuhkan harus tegas, yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas, 20 tahun atau seumur hidup," ujar Feri Amsari.