"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," kata Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy kepada awak media, Rabu 1 September 2021.
Lebih jauh Ahmad Ramzy mengungkapkan, laporan tersebut merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," katanya, menegaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 1 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.
Nicholas Sean dituding telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayu Thalia.
Kabar tersebut pun mencuat ke publik dan semakin ramai diperbincangkan.
Selanjutnya, pihak Nicholas Sean sudah angkat bicara perihal kasus tersebut dan membantah keras tudingan dari Ayu Thalia.***