"Saya ingin jangan dulu ada justifikasi. Biarkanlah yang berwenang yang mengurus itu, sedang bekerja ini. Kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Rahmat Halim.
Rahmat Halim juga menuturkan bahwa Tubagus Joddy adalah sosok yang dekat dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Aufar Hutapea Tegaskan Rumah Tangganya dengan Olla Ramlan Baik-baik Saja: Saya Cinta Sama Istri
Oleh karena itu, warga pun tak mau terlalu reaktif menanggapi kasus yang menimpa Tubagus Joddy, karena bagaimana pun juga hal itu adalah musibah.
"Joddy itu dekat dengan masyarakat. Makanya masyarakat, warga RT 02 bersikap pasif dulu, sabar dulu," kata Rahmat Halim
"Karena bagaimana pun ini musibah, tetangga kita kena musibah," sambungnya.
Baca Juga: Nana Mirdad Keluhkan Suara Musik Kafe di Bali: Ya Tuhan...Mau Nangis, Sebulan Lebih Gak Bisa Tidur
Rahmat Halim pun berharap Tubagus Joddy diberi kesehatan agar bisa menyelesaikan semua masalahnya dengan baik.
"Minta doanya mudah-mudahan Joddy sehat, kami warga juga menyampaikan bela sungkawa," kata Rahmat Halim.
Diketahui, Polisi mengenakan pasal berlapis kepada Tubagus Joddy, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.