"Artinya yang pasal karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tambahnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Intens Investigasi.
Jika hanya karena kelalaian, sopir busa dihukum selama lima tahun.
Baca Juga: Terawang Ria Ricis dan Teuku Ryan Tak akan Tunda Momongan, Ahli Tarot: Mungkin di Akhir Tahun
"Bagaimana kalau sengaja?" ungkap pakar hukum.
"Kemudian bagaimana kalau sengajanya itu ada direncanakan?" tanyanya lagi.
Jika sudah direncanakan tentu hukuman yang diterima Tubagus Joddy sebagai sopir akan diperberat.
Baca Juga: Gajah Pembunuh yang Telah Hantui Desa dan Bunuh 21 Orang Berhasil Ditangkap, Begini Nasibnya
Jika polisi berhasil menemukan unsur kesengajaan, maka Tubagus Joddy bisa mendapat hukuman yang sangat berat.
"Kalau memang polisi pada saat melakukan investigasi, penyelidikan itu menemukan ada unsur perencanaan dan disengaja maka pasal yang masuk adalah pasal 340," ungkap sang pakar hukum.
"Dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tambahnya.
Hal ini karena kelalaian Tubagus Joddy dalam mengendarai mobil membuat 2 orang meninggal dunia.