PR BEKASI - Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah, ia mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Menurut laporan, pelaku mafia tanah yang menggelapkan uang Nirina Zubir tersebut yakni asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Kasmita.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 18 November 2021, sebelumnya, Nirina Zubir sempat meminta tolong kepada Riri Kasmita untuk mengurus seluruh aset mendiang ibundanya berupa tanah dan juga bangunan.
Riri Kasmita pun menjadi orang kepercayaan Nirina Zubir untuk mengurus sertifikat tanah bangunan.
Diketahui bahwa sertifikat tanah bangunan tersebut adalah milik dari mendiang ibunda Nirina Zubir.
Sebelum meninggal dunia, mendiang ibunda Nirina Zubir sempat mengungkapkan soal kehilangan Sertifikat tanah miliknya.
Sehingga, Riri Kasmita yang merupakan ART tersebut dimintai tolong untuk mengurusnya pada 2009 silam.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya," kata Nirina Zubir di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 November 2021.
Nirina Zubir menjelaskan bahwa ternyata ARTnya itu tidak mengurus surat tersebut melainkan menyalahgunakannya.
"Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” kata Nirina Zubir menambahkan.
Dalam melancarkan aksinya, Riri Kasmita dibantu oleh sang suami, Edrianto.
Dilaporkan bahwa Riri Kasmita dan suaminya telah menggelapkan sebanyak enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir.
Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan.
Selain itu, dua aset sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.
Nirina Zubir menyebutkan bahwa uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya.
Bahkan, Nirina Zubir juga menyebut bahwa kini bisnis asistennya itu sudah memiliki lima cabang.
"Iya (Surat Tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," kata Nirina Zubir.
Sementara pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai terlapor, tiga di antaranya sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, yakni Riri Kasmita dan suaminya Edrianto serta pihak notaris yakni PPAT Farida.
Hingga saat ini belum dijelaskan vonis hukuman yang akan mereka terima dan bentuk pertanggung jawaban apa yang akan Diberikan kepada keluarga Nirina Zubir.***