“Untuk Erwin dimana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri ke penyidik,” katanya, Selasa 23 November 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com, polisi segera menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Erwin.
Hal itu untuk memudahkan proses penangkapan Erwin Ridwan.
“Iya, nanti kami terbitkan (status DPO),” lanjutnya.
Kasus penyerobotan tanah milik keluarga Nirina Zubir dilakukan Riri Khamita yang merupakan mantan asisten ibunya.
Riri bersama suaminya Endrianto, dan tiga notaris yang terlibat telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terdapat enam sertifikat tanah yang diserobot dengan nilai sekira Rp17 miliar.***