"Pastinya sedih ya, soalnya kemarin kan baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora Alexandra pada Rabu, 1 Desember 2021.
Sementara itu, Sugeng Teguh Prakoso menyatakan bahwa kliennya tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Rutan Krimum ya, selama 20 hari.
Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari jaksa bahwa perkara ini akan segera digelar di persidangan.
Tentunya menurut kami, ini akan lebih baik karena kami bisa membedah kembali kasus ini," kata Sugeng.
Baca Juga: Masuki Usia Pernikahan Tahun Kedua Bersama Jerinx SID, Nora Alexandra Beberkan Harapannya
Namun hingga kini Jerinx SID belum memberikan penjelasan mengenai status hukumnya saat ini.***