"Ada pemeriksaan tambahan sekaligus penyerahan bukti," kata Sandi.
Diketahui sebelumnya Mantan jebolan Indonesia Idol itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes.
Baca Juga: Iklan Susu Sapi Asal Korea Selatan Dikecam, Tampilkan Adegan Wanita Berubah jadi Sapi
Video syur Gisel sempat viral di media sosial. Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik.
Atas kasus itu Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, kita persangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.***