Lengkapi Berkas Soal Kasus Video Syur, Gisel Kembali Datangi Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2021, 13:36 WIB
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus video asusila./Instagram/@gisel_la/
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus video asusila./Instagram/@gisel_la/ /

"Ada pemeriksaan tambahan sekaligus penyerahan bukti," kata Sandi.

Diketahui sebelumnya Mantan jebolan Indonesia Idol itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes.

Baca Juga: Iklan Susu Sapi Asal Korea Selatan Dikecam, Tampilkan Adegan Wanita Berubah jadi Sapi

Video syur Gisel sempat viral di media sosial. Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik.

Atas kasus itu Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, kita persangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah