Rachel Vennya Dijatuhi 4 Bulan Bui, Majelis Hakim: Dia Punya Followers, Harusnya Jadi Contoh Baik

- 11 Desember 2021, 16:24 WIB
Rachel Vennya divonis hukuman penjara 4 bulan dan denda Rp50 juta. Ini alasannya.
Rachel Vennya divonis hukuman penjara 4 bulan dan denda Rp50 juta. Ini alasannya. /Antara

PR BEKASI - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman penjara 4 bulan dan masa percobaan 8 bulan terkait kasus pelanggaran karantina.

Selain itu, Rachel Vennya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Diketahui, vonis hukuman yang diterima Rachel Vennya ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Bermula dari Pesan WhatsApp, Begini Kronologi Rachel Vennya CS Kelabui Petugas Agar Tak Jalani Karantina

Diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arief Budi membeberkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, Rachel Vennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Lanjutnya, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel Vennya adalah statusnya yang merupakan sebagai publik figur.

Baca Juga: Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Hakim Sampaikan Alasannya

"Yang memberatkan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dia punya followers seperti yang diceritakan. Harusnya dia menjadi contoh yang baik," kata Arief Budi.

Selain itu, Rachel Vennya dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski melanggar aturan karantina di Indonesia.

Maka dari itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Baca Juga: Rachel Vennya Sudah Berencana Hindari Karantina, Minta Bantuan Terdakwa Lain Sejak Belum Tiba di Indonesia

"Ditambah denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Arief Budi seperti di kanal YouTube Hitz Infotainment.

Selain Rachel, Salim Nauderer yang merupakan pacarnya, manajernya Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta Ovelina juga mendapatkan vonis yang sama.

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x