“Misalnya hak asuhnya ke Pak Faisal ya baru dimasukkan ke Faisal,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan jika aturannya seharusnya tidak boleh dimasukkan ke dalam KK sebelum ada sidang putusan.
“Sebenarnya sih menurut aturannya gak boleh dulu sebelum ada sidang keputusan,” tutur Doddy Sudrajat.*** (Kannia Nur Haida Komar/Pikiran Rakyat)