Serta pernyataannya, bahwa selebgram itu dicekal ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
Baca Juga: Sebelum Kena OTT, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Buat Heboh dengan Dana Rp1,1 M Karangan Bunga
“Semuanya itu nggak benar. Saya sudah cek, itu nggak benar,” kata Medina Zein.
Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, atas laporan Marissya Icha.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihaknya menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Namun sebelumnya sudah dilakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua pihak yang berseteru.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," ucap Zulpan.
Laporan Marissya Icha bermula ketika ia menyindir Medina Zein telah menjual tas branded KW.
Sindiran itu dibalas Medina Zein dengan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan.