"Sadarlah... Kita sedang hidup di akhir zaman," ujar Evan Marvino, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari unggahan Instagram @evanmarvino, 24 Februari 2022.
Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Gus Yaqut menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu oleh pengeras suara di masjid.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Pemikir Logis Menurut Astrologi, Ada Leo hingga Pisces
Ia juga mengimbau agar volume pengeras suara di masjid harus diatur sebaik mungkin, tidak boleh keras, dan maksimal 100 desibel.
Selain itu, Gus Yaqut juga mengingatkan pentingnya pengaturan waktu pengeras suara di masjid saat digunakan, baik sebelum azan atau sesudah azan.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.
Baca Juga: Rohimah Resmi Menikah dengan Pria Turki, Mantan Istri Kiwil: Insyaallah Berkah Dunia Akhirat
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan," sambungnya.