Disebut Sopan dan Menyesali Perbuatannya, Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- 15 Maret 2022, 14:28 WIB
Berikut tuntutan jaksa kepada Olivia Nathania terkait penipuan CPNS.
Berikut tuntutan jaksa kepada Olivia Nathania terkait penipuan CPNS. /Instagram @niadaniatynew

PR BEKASI - Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan tersangka putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut.

Dalam sidang kemarin, terdakwa Olivia Nathania atau Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2022.

Jaksa menjelaskan, tuntutan ringan kepada Olivia 3,5 tahun penjara tersebut disebabkan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Berkedok Jualan di Angkringan, Pria di Bekasi Jadi Kurir Narkoba dan Raup Untung Rp7 Juta Sekali Kirim

Masih menurut jaksa, selain sopan, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, dalam kasus ini, ada hal yang memberatkan terdakwa yakni dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta.

"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta," kata jaksa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Heran dengan Crazy Rich: Banyak Fenomena Aneh di Indonesia

"Serta perubahan masyarakat, meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya dkutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News Selasa, 15 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan para korban penipuan CPNS jalur prestasi.

Para korban menuntut Olivia mengembalikan dana yang sudah ditransfer guna masuk CPNS namun tak kunjung diangkat.

Dalam persidangan, Olivia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena telah terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x