PR BEKASI - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea membantah pemberitaan media yang menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
Hotman Paris menyampaikan press rilis melalui Instagram pribadinya yang ditujukan kepada seluruh pengacara di Indonesia.
Hotman Paris membantah terkait pemberitaan yang dianggap seolah-olah dirinya mengucapkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah.
"Saya tidak pernah menyebutkan Peradi Otto tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," ujar Hotman Paris.
"Saya juga tidak pernah menyebutkan DPC Peradi tidak sah sebagai institusi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Hotman Paris pada 25 April 2022.
Namun Hotman menjelaskan bahwa yang benar adalah dia membacakan fakta hukum dalam putusan PN Lubuk Pakam.
Hotman menyebut dalam amar putusan, tertulis batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.