Hotman meminta perhatian atas kalimat 'segala akibat hukumnya' juga batal atau tidak berkekuatan hukum.
Hotman juga menunjuk isi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan PN Lubuk Pakam.
View this post on Instagram
Baca Juga: Cuti Lebaran 2022, Cek Jadwal Libur dan Tanggal Merah di Bulan April-Mei
Diketahui sebelumnya Hotman Paris dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung.
Peradi Kota Bandung melaporkan Pemegang saham Holywings itu dengan tudingan penyebaran berita bohong atau hoax.
Menurut Peradi Kota Bandung Hotman diduga mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
Baca Juga: Ide Menu Sahur, Berikut Resep Membuat Semur Tahu Telur
Tak hanya Peradi Kota Bandung, Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) juga mensomasi Hotman Paris.