Sebelum menonton film The Doll 3 alangkah baiknya untuk mengetahui informasi berikut.
Melalui akun Instagram resminya @thedoll3.official, pihak The Doll 3 menyatakan untuk tidak melakukan pembajakan film.
Merekam dan menyebarkan adegan dalam film adalah sebuah pelanggaran hukum dari UU No,28 tahun 2014 tentang HAK CIPTA dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak The Doll 3 akan melaporkan dan memberikan hukum pidana juga denda bagi orang-orang yang melakukan pembajakan.
Demikian terkait informasi harga tiket dan larangan pembajakan dari film The Doll 3.
Selamat menyaksikan.***