Johnny Depp Akan Terima Rp214,5 Miliar Usai Menangkan Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

- 11 Juli 2022, 11:00 WIB
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik.
Johnny Dep dikabarkan akan menerima ganti rugi sebesar Rp214,5 miliar usai menang dalam kasus pencemaran nama baik. /

PR BEKASI - Sebelum persidangan mencapai titik terang, Johnny Depp dan mantan istri, Amber Heard telah dihadapkan dengan sesuatu yang rumit.

Hal yang sulit diterima adalah terdapat kesalahan sosok hakim yang bertugas dalam persidangan Johnny Depp dan mantan istrinya.

Bulan lalu, hakim mengkonfirmasi bahwa mereka dengan suara bulat mencapai vonis, memberikan Johnny Depp ganti rugi sebesar $10 juta atau Rp149,7 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Lebih dari 40 Anggota Pramuka Wanita Arab Saudi Membantu Layanan Kesehatan di Musim Haji

Selain itu, Johnny Depp dikabarkan akan menerima tambahan ganti rugi sebesar $5 juta atau Rp74,8 miliar.

Sedangkan, Heard memenangkan salah satu dari tiga gugatan balik pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Metro, pada Senin, 11 Juli 2022, aktris 36 tahun ini pun dianugerahi uang sebesar $2 juta atau Rp29,9 miliar.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Menurut kabar yang beredar, pengacara Heard meminta pengadilan untuk menyatakan pembatalan sidang setelah kalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Ini terjadi setelah bintang Aquaman sebelumnya menuduh ada masalah dengan kredibilitas hakim.

Hal itu membuat pengacara Heard menuduh ada hakim yang salah duduk di persidangan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Deadline melaporkan bahwa seorang individu berusia 77 tahun dipanggil untuk tugas sebagai hakim.

Tapi, informasi lainnya menunjukkan tampaknya tinggal di alamat yang sama dengan seorang pria berusia 52 tahun.

Kedua alamat tersebut tak hanya sama, namun juga dengan nama keluarga yang sama.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor To X Who Doesn't Love Me Episode 1 Sampai Tamat di Indonesia, Dibintangi Doyoung NCT

Sehingga, kemungkinan ada hakim yang lain yang seharusnya duduk sepanjang persidangan itu.

Pengacara Heard, Elaine Bredehoft sebelumnya mengkonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dia mengatakan bahwa aktris Justice League tidak dapat membayar $8 juta atau Rp119,8 miliar gyang harus diberikan kepada mantan pasangannya.

Baca Juga: 12 Juli 2022 Diperingati Hari Apa? Simak Twibbon Gratis untuk Merayakannya

Kini aktor Pirates of the Caribbean telah merilis lagu baru usai menangkan persidangan pencemaran nama baik.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Metro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah