Pesulap Merah Tuding Gus Samsudin Cemarkan Nama Praktisi Debus Gegara Jual Jimat Tasbih

- 30 Juli 2022, 14:54 WIB
Pesulap Merah.
Pesulap Merah. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

Baca Juga: Pesulap Merah Mengaku Sempat Diancam Pengacara Gus Samsudin: Kamu Sudah Nantang-nantang

Sebelumnya, dia mengungkapkan soal pelarang penjualan jimat di Indonesia yang tercantum pada Pasal 546 KUHP.

Dalam pasal tersebut, pihak yang menjual, membagikan, menawarkan, atau menyerahkan jimat dapat dikenakan hukuman selama-lamanya penjara tiga bulan.

Namun, menurutnya pasal tersebut termasuk ke dalam pasal yang mandul, bukan karena tak ada yang melaporkan.

Melainkan, menurut Pesulap Merah, delik dalam pasal tersebut bukan delik aduan setelah dia membacanya.

"Jadi kalaupun ada orang yang menjual, kaya bulu perindu nih buat pelet itu sudah kena pasal harusnya, tapi nggak ada yang laporin," tuturnya.

"Makanya kok bisa pasal ini (tentang penjualan jimat) tidak berfungsi lagi," tandas Pesulap Merah.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah