Baca Juga: Pesulap Merah Mengaku Sempat Diancam Pengacara Gus Samsudin: Kamu Sudah Nantang-nantang
Sebelumnya, dia mengungkapkan soal pelarang penjualan jimat di Indonesia yang tercantum pada Pasal 546 KUHP.
Dalam pasal tersebut, pihak yang menjual, membagikan, menawarkan, atau menyerahkan jimat dapat dikenakan hukuman selama-lamanya penjara tiga bulan.
Namun, menurutnya pasal tersebut termasuk ke dalam pasal yang mandul, bukan karena tak ada yang melaporkan.
Melainkan, menurut Pesulap Merah, delik dalam pasal tersebut bukan delik aduan setelah dia membacanya.
"Jadi kalaupun ada orang yang menjual, kaya bulu perindu nih buat pelet itu sudah kena pasal harusnya, tapi nggak ada yang laporin," tuturnya.
"Makanya kok bisa pasal ini (tentang penjualan jimat) tidak berfungsi lagi," tandas Pesulap Merah.***