Kasus Mafia Tanah, Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2022, 20:08 WIB
Riri Khasmita, Eks ART Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Riri Khasmita, Eks ART Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara /PMJNews

PR BEKASI - Akhirnya hukuman untuk tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Tanah Air, Nirina Zubir telah diputuskan.

Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto yang ditetapkan sebagai tersangka divonis 13 tahun penjara.

Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sifat Asli Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dibongkar MUA, Reval Alip Pernah Dapat Perlakuan Tak Disangka

Karena berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sidang dilakukan secara virtual.

Sementara itu, Nirina Zubir dikabarkan tidak menghadiri sidang tersebut.

Meskipun demikian, suami dari Nirina Zubir, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Terjadi Tabrakan di Bekasi, Satu Orang Tewas di tempat

Terkait keputusan mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Agustus 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor Rafiek yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," katanya lagi.

Baca Juga: Terpopuler, 9 Qoutes Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 untuk Status Media Sosial

Riri Khasmita dan Edrianto pun didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah