Polisi Lakukan Pembekuan Aset dan Bisnis Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

- 19 Juli 2022, 06:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya terkait mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya terkait mafia tanah. /Sumber Divisi Humas Polda Metro Jaya/

PR BEKASI - Polisi membekukan Aset tersangka kasus mafia tanah, yang di antaranya terdapat mantan karyawan dari keluarga Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Diberitakan sebelumnya polisi sudah menetapkan delapan tersangka untuk kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir ini.

Lima tersangka pertama yang ditetapkan adalah Riri Khasmita dan Endrianto, pasangan suami istri mantan karyawan di keluarga Nirina, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca Juga: One Piece 1054: Oda Ungkap Nasib Sabo, Vivi dan Hancock di Akhir Arc Wano

kemudian dalam kasus mafia tanah ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu Ahmad Efrilliatio Ordiba, Moch Syaf Alatas, Cito dan satu tersangka yang masih menjadi buronan, Ray Alexander Putra.

Selain polisi berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Tidak Ketinggalan Polisi juga membekukan bisnis milik pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan mafia tanah.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2022? Simak Deretan Twibbon untuk Memperingatinya

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik Tersangka dan suaminya yaitu usaha frozen food,” kata AKBP Petrus Silalahi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x